JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen mengawal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri agar berjalan transparan dan berkeadilan. Sejalan dengan komitmen tersebut, kalangan masyarakat sipil mendorong Polri membentuk tim pengawas khusus guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mengusut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Hingga Kamis (5/11/2026), terdapat tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Polri 2021-2026 yang terakhir menjabat sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan.
Dua tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang terakhir menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka diduga telah memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada 2025-2026. Penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha. Selanjutnya pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan.
Terkuaknya kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan kepala pemerintahan serta sejumlah pihak lainnya terus menjadi sorotan publik. Kasus itu juga memantik polemik di masyarakat. Terlebih, bersamaan dengan terkuaknya kasus tersebut terjadi muncul isu makar serta pengerahan pasukan TNI besar-besaran dari sejumlah daerah ke Jakarta.
Menanggapi kondisi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurrachman menegaskan, dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar. Kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi agar semakin profesional serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Lebih dari itu, pemerintah juga akan terus mengawal agar proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ”Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Dudung di Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.
Sejauh ini, penyidik Polri menjerat ketiga tersangka kasus penyadapan tersebut dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP, dan Pasal 32 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan itu telah mengarah pada perbuatan makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, secara terpisah, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih dalam tahap pendalaman.
Serial Artikel
Skandal Penyadapan, Rakyat Pun Terimpit di Tengah Konflik Elite
Polemik berlarut kasus penyadapan dinilai mengkhawatirkan di tengah realitas kehidupan rakyat yang masih harus berjibaku menghadapi tekanan ekonomi berat.
“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” jelas Yusril di Aceh sebagaimana tertulis dalam berita pada situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu kemarin.
Yusril menambahkan, pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan. Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut.
“Kami harus melihat persoalan ini secara obyektif, tanpa prasangka. Yang perlu diungkap adalah fakta mengenai tujuan dan maksud dari tindakan penyadapan tersebut,” ujarnya.
Dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) bahkan mendorong Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto untuk membentuk tim khusus untuk mengawasi penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketua Umum FOKAL Ma’mun Murod Al-Barbasy mengungkapkan, tim khusus pengawasan itu diperlukan untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Bukan hanya itu, penyidik yang menanangi perkara tersebut juga tetap independen, bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Tim Khusus ini bukan untuk mengintervensi penyidikan. Tugasnya adalah memastikan penyidik bekerja independen dan bebas dari intervensi siapa pun, termasuk dari lingkar kekuasaan. Penyidik harus hanya tunduk pada hukum dan alat bukti, bukan pada tekanan jabatan atau kepentingan politik dan bisnis," kata Ma'mun, Kamis.
Tugas lainnya adalah memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mulai dari penyitaan alat sadap, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga penelusuran aktor intelektual, perintah, pendanaan, dan korban penyadapan. Selain itu, memastikan hak-hak korban terlindungi.
"Negara wajib memberitahu warga yang menjadi korban penyadapan ilegal dan memberikan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sekretaris Jenderal FOKAL IMM Yusuf Warsim menambahkan, tim khusus pengawasan selayaknya berasal dari dua unsur. Pertama, pengawas internal Polri yang terdiri dari Itwasum, Divpropam, dan Divkum Polri. Kedua, pengawas eksternal yang berasal dari Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Yusuf juga mengingatkan Bareskrim untuk membuka informasi secara proporsional kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara ini, tanpa mengorbankan kepentingan penyidikan. Sebab, transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Jika kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya, kepercayaan publik terhadap Polri akan menguat. Tetapi, jika berhenti di tiga tersangka, sementara ada bukti tersangka lain tapi ditutupi, publik akan menilai penanganan ini belum menyentuh akar masalah," kata Yusuf.





