Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta kepolisian mengungkap motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Ia menyebut, penyidik perlu mendalami apakah penyadapan tersebut hanya berkaitan dengan upaya mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki motif yang lebih jauh, termasuk terkait konstelasi politik.
“Ya kita lihat ya, dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya. Apakah nih ya, apakah hanya misalnya membaca peta, mengamankan diri dan posisi dan jabatannya? Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan, gitu kan ya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Habiburokhman mengatakan, dugaan penyadapan ini merupakan persoalan sensitif. Terlebih, penyadapan tersebut diduga dilakukan terhadap Presiden yang merupakan pimpinan tertinggi di pemerintahan.
“Nah, tentara dan kepolisian itu kan punya kultur yang kurang lebih sama. Namanya insubordinasi itu sangat-sangat sensitif, ya. tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif. Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan dan kami koordinasi dengan Pak Kapolri Suyudi agar ya bisa berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tidak ingin terburu-buru menyimpulkan motif maupun mengaitkan kasus tersebut dengan kepentingan politik tertentu. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR telah memiliki wacana untuk membahas regulasi yang mengatur praktik penyadapan. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Iya. Undang-undang penyadapan ya. Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi jangan dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR pada periode sebelumnya juga pernah membahas praktik penyadapan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah skandal Watergate yang berkaitan dengan praktik penyadapan untuk kepentingan politik.
Menurut Habiburokhman, peristiwa tersebut menjadi salah satu pemicu lahirnya aturan mengenai penyadapan di Amerika Serikat. Ia kemudian mengaitkan kasus yang tengah terjadi di Indonesia dengan peristiwa tersebut apabila nantinya terbukti terdapat kepentingan politik di balik penyadapan.
“Kalau kita enggak salah periode lalu ada kunjungan, ada kita membahas praktek undang-undang penyadapan di berbagai negara. Pakai kunjungan virtual, online karena waktu itu kan COVID ya. Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau enggak salah Watergate. Ya, Watergate itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” ujar Habiburokhman.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” lanjutnya.
Dorong Bahas RUU PenyadapanHabiburokhman menyebut, RUU Penyadapan akan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang didorong untuk dibahas Komisi III DPR pada periode ini.
Ia mengatakan, pembahasan ketiga RUU tersebut direncanakan dilakukan setelah Komisi III DPR menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kayaknya sih udah ya, udah ya. Tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih undang-undang ini, Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi 3 undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini, ya,” ungkapnya.
Terkait substansi RUU Penyadapan, Habiburokhman mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan memperjelas sekaligus memperketat ketentuan mengenai praktik penyadapan.
“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut pembahasan RUU Penyadapan saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Komisi III DPR nantinya akan menjadikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebagai salah satu masukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Oh belum, baru, baru penyusunan, baru penyusunan. Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali lah,” katanya.
“Ini tadi, setelah Perampasan Aset ini. Jadi, enggak ini kan masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.





