Pantau - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rikwanto memastikan pengaturan hak ulayat dan administrasi kependudukan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat yang kembali didorong setelah sempat tertunda.
Rikwanto menegaskan bahwa pengakuan resmi terhadap komunitas masyarakat adat harus menjadi dasar sebelum negara menetapkan berbagai hak yang melekat pada komunitas tersebut.
Menurut data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia, dengan sebagian telah memperoleh pengakuan dan sebagian lainnya masih menjalani proses verifikasi.
"Yang penting adalah Masyarakat Adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat," ujar Rikwanto kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
DPR Soroti Pengakuan Lebih dari 3.000 Entitas Masyarakat AdatRikwanto menjelaskan bahwa proses pengakuan masyarakat adat menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Berdasarkan data yang dimilikinya, lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, tidak seluruh komunitas tersebut telah memperoleh pengakuan resmi karena sebagian masih harus melewati proses verifikasi.
Rikwanto menilai pengakuan negara diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kedudukan dan hak-hak masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak yang melekat pada komunitas adat akan dirumuskan lebih lanjut dalam pembahasan rancangan undang-undang.
Panja Baleg DPR RI juga terus mendorong percepatan pembahasan, termasuk upaya memangkas rantai birokrasi verifikasi yang selama ini memperlambat proses pengakuan masyarakat adat.
Hak Ulayat Akan Diselaraskan dengan Pengelolaan Tanah NegaraSelain pengakuan komunitas adat, Rikwanto menyoroti pentingnya pengaturan hak ulayat dalam RUU Masyarakat Adat.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut tetap harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, pengaturan tanah negara harus mempertimbangkan fungsi sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia sekaligus kewenangan negara dalam pengelolaan dan peruntukannya.
Karena itu, ketentuan mengenai tanah ulayat perlu diselaraskan dengan sistem pengelolaan tanah oleh negara.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh tempat dalam kerangka hukum nasional.
Rikwanto menegaskan bahwa hak yang melekat pada masyarakat adat harus dirumuskan setelah komunitas tersebut melalui proses pengakuan dan verifikasi.
Rikwanto Tekankan Kewajiban NIK dan KTP bagi Masyarakat AdatRikwanto juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyatakan bahwa masyarakat adat tetap perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan diperlukan untuk memastikan masyarakat adat dapat mengakses berbagai pelayanan pemerintah, termasuk bantuan sosial.
Ia menegaskan bahwa kewajiban administrasi kependudukan tidak menghilangkan penghormatan terhadap adat istiadat yang dimiliki setiap komunitas.
"Ya, secara umum, seluruh warga negara republik Indonesia itu harus mempunyai KTP NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam Rekamimina, ruang adat di situ, namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya," jelas Rikwanto.
Rikwanto menilai pemerintah, khususnya pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab dalam memastikan masyarakat adat memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan.
Baleg DPR Terus Serap Masukan untuk Penyempurnaan RUU Masyarakat AdatRikwanto menyatakan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat akan terus dilakukan dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum disahkan.
Ia menyebut kemungkinan penyelesaian pembahasan pada awal tahun depan, tetapi menegaskan bahwa proses tersebut tetap bergantung pada pendalaman materi dan masukan yang diterima.
"Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.
Panja Baleg DPR RI terus mempercepat pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan perhatian pada proses verifikasi, pengakuan komunitas, dan perlindungan hak masyarakat adat.
Rikwanto berharap proses penyusunan yang melibatkan berbagai pihak dapat menghasilkan undang-undang yang matang dan tidak menimbulkan ketimpangan ketika diberlakukan.




