Sampaikan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut, Ini Harapan Forum Jakarta Nahdliyin untuk Hakim Tipikor

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Kalangan ibu-ibu Forum Jakarta Nahdliyin menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026. Mereka meminta majelis hakim membebaskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dari segala dakwaan.

Melalui dokumen tersebut, mereka berharap pandangan masyarakat mendapat perhatian dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan. Penyampaian aspirasi itu disertai harapan agar hakim menilai perkara secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

Bagi para ibu yang tergabung dalam forum tersebut, langkah mendatangi pengadilan merupakan wujud kepedulian terhadap proses hukum yang dihadapi Gus Yaqut. Mereka membawa dukungan moral sekaligus menyampaikan pandangan melalui dokumen yang ditujukan kepada pengadilan.

Forum Jakarta Nahdliyin menyatakan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi persidangan. Mereka berharap proses pemeriksaan dan pengambilan putusan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Satu suara, sejuta doa,” menjadi pesan yang mereka gaungkan.

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana Satu Sen pun kepadanya

Pesan itu merangkum harapan mereka agar keadilan ditegakkan dan kebenaran memperoleh tempat dalam persidangan. Permintaan pembebasan merupakan sikap forum, sementara penilaian terhadap dakwaan tetap berada dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Amicus curiae membuka ruang bagi pihak di luar mereka yang berperkara untuk menyampaikan pandangan yang berkaitan dengan perkara. Dalam penjelasan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, sahabat pengadilan merupakan pihak ketiga yang memiliki kepedulian dan dapat memberikan keterangan untuk membantu pemeriksaan maupun pemutusan perkara.

Kedudukan tersebut memberi konteks terhadap langkah Forum Jakarta Nahdliyin. Mereka menyampaikan perspektif dari luar pihak yang berperkara agar dapat menjadi bahan perhatian pengadilan. Pandangan sahabat pengadilan tidak mengikat hakim, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Mahkamah Agung mengenai penerapannya dalam perkara lain.

Perkara yang dihadapi Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Pada tahap penyidikan, KPK mempersoalkan perubahan pembagian 20.000 kuota tambahan tahun 2024 menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

BACA JUGA:Gus Yaqut Soroti Penerima Uang Haram Kasus Kuota Haji, Sebut 9 Saksi Cabut Keterangan BAP

Menurut penjelasan KPK pada Maret 2026, kuota tersebut semula dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Penjelasan itu merupakan bagian dari konstruksi perkara penyidik yang selanjutnya harus diuji melalui proses peradilan.

Di tengah pemeriksaan perkara tersebut, kalangan ibu-ibu Forum Jakarta Nahdliyin berharap dukungan yang mereka sampaikan dapat memperlihatkan kepedulian masyarakat terhadap keadilan bagi Gus Yaqut. Mereka menempatkan doa dan aspirasi sebagai inti penyampaian amicus curiae.

Naskah keterangan yang tersedia belum merinci argumentasi hukum maupun lampiran dalam dokumen yang diserahkan. Karena itu, alasan hukum yang mendasari permintaan pembebasan belum dapat diuraikan lebih jauh.

Keterangan tersebut juga belum memuat tanggapan majelis hakim atas penyampaian dokumen itu. Perhatian berikutnya tertuju pada kelanjutan pemeriksaan perkara serta bagaimana berbagai keterangan dan pandangan dinilai dalam persidangan.

Bagi Forum Jakarta Nahdliyin, harapannya tetap sama: proses hukum berjalan adil dan Gus Yaqut memperoleh pembebasan sebagaimana mereka mohonkan melalui sahabat pengadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fadli Zon Serahkan Usulan Nama Calon Pahlawan Nasional ke Presiden Prabowo
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Anggota DPR Tertua dari Fraksi Demokrat, Zulfikar Achmad, Meninggal Dunia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Jokowi Jadi Saksi di 2 Sidang Dugaan Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur Hari Ini, 5 November
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Fuji Dampingi Wamen P2MI Saat Hadiri Acara IFL Total Politik
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
5 Daftar Presiden RI yang Pernah Jadi Korban Penyadapan, Terbaru Prabowo Subianto
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.