Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026).
Dalam sidang tersebut, terungkap pekerjaan dan alamat lengkap Jokowi. Hal itu diketahui saat Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan identitas Jokowi terlebih dahulu sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
"Untuk saksi, nama lengkap?," tanya Hakim.
"Joko Widodo," jawab Jokowi.
"Tempat tanggal lahir?," tanya Hakim
"Surakarta, 21 Juni 1961," jawab Jokowi.
"Jenis kelamin laki-laki, agama?," kata Hakim.
"Islam," jawab Jokowi.
"Kewarganegaraan Indonesia, ya. Tempat tinggal, pekerjaan?," tanya Hakim.
"Di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Ketujuh Republik Indonesia," lanjut Hakim.
"Ya, ini sesuai KTP," jawab Jokowi.
"Kemudian untuk alamat tempat tinggal?," tanya Hakim.
"Kalau di sini tertulis Jalan Kutai Utara I RT 05 RW 08 / RT 01 RW 07, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Surakarta. Betul ya? Baik, hari ini diperiksa sebagai saksi ya. Apakah bersedia untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan?," tanya Hakim lagi.
"Bersedia," jawab Jokowi.
"Agamanya apa, Pak?," tanya Hakim.
"Islam," jawab Jokowi.
"Kenal dengan terdakwa Roy Suryo? Ada hubungan keluarga?," tanya Hakim.
"Kenal, tidak ada (hubungan keluarga)," jawab Jokowi.
Kemudian sidang pun berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan satu persatu.




