jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri meluruskan informasi yang beredar media sosial mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026. Informasi hoaks tersebut muncul di akun TikTok akun @user8251655773322 pada Selasa (3/11).
Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai program pembuatan SIM gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
BACA JUGA: Viral Video Suporter Bawa Stik Baseball Pasca-Insiden Bus Persib, Eks Ketum Jakmania Tegaskan Hoaks
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (4/11),
Selain soal kebenaran informasi, Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Yarsi Mengedukasi Literasi Informasi untuk Tangkal Hoaks di Bogor
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan SIM tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
BACA JUGA: Beredar Surat Legislator NasDem Usul Pemakzulan Gibran, Sahroni: Hoaks Itu
Dengan demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup karena pemegangnya wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara ketentuan mengenai tarif penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, narasi mengenai adanya “program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026” tidak benar atau hoaks.
Karenanya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut serta mengingatkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.
Korlantas Polri juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis, terlebih jika disertai tautan pendaftaran melalui bio profil akun media sosial.
Selain itu Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.
Korlantas Polri berharap masyarakat semakin waspada terhadap informasi palsu, terhindar dari potensi penipuan digital, serta turut berperan dalam memutus penyebaran hoaks di ruang digital. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Isu Penertiban & Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga, Korlantas: Hoaks
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




