Sambil Tersenyum Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S-1 kepada Pengunjung Sidang Roy Suryo

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga S-1 kepada pengunjung sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Sambil tersenyum, Jokowi mengangkat dan memperlihatkan sejumlah ijazahnya ke arah pengunjung ruang sidang saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.

Momen tersebut terjadi setelah Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung kepada masyarakat yang mengikuti persidangan.

“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Namun, hakim awalnya meminta agar Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut pada kesempatan lain, setelah agenda persidangan selesai.

“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.

Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonannya dengan alasan dirinya telah berjanji untuk memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut kepada publik.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ucap Jokowi.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi menghadap ke arah pengunjung dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga jenjang sarjana (S1).

Aksi tersebut langsung mengundang perhatian pengunjung sidang yang terdengar riuh saat Jokowi menunjukkan dokumen-dokumen pendidikannya.

Majelis hakim kemudian meminta agar Jokowi menghentikan aksinya setelah ijazah tersebut diperlihatkan.

“Sudah, cukup,” kata hakim.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut setelah tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi bergulir dan menjadi polemik di ruang publik.

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa turut menerapkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena Jokowi untuk pertama kalinya dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi memperlihatkan langsung dokumen pendidikan dari tingkat SD hingga perguruan tinggi kepada pengunjung ruang sidang. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drama Charles Leclerc dan Lewis Hamilton di F1 GP Meksiko Terus jadi Sorotan, Legenda Formula 1 Sampai Bilang Begini
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Beredar Daftar 43 Nama yang Disadap Listyo Sigit CS, Siapa Saja Mereka?
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Usai Nonton MotoGP Sepang, Yuk Jelajahi Spot Foto dan Kuliner di Kuala Lumpur
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Falah Dukung Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Presiden
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Merbau Asal Papua, 7 dari 23 Kontainer di Surabaya Gunakan Dokumen Palsu
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.