HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 5 November. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak FSPMI di berbagai daerah di Indonesia untuk menyuarakan tuntutan buruh terkait kebijakan pengupahan tahun depan.
Sekretaris DPW FSPMI Sulsel, Taufik, mengatakan, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam penetapan UMP 2027.
Salah satu tuntutan utama adalah menjadikan pemenuhan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan upah minimum.
Selain itu, FSPMI mengusulkan penggunaan indeks alfa 0,9 dalam formula perhitungan kenaikan upah minimum. Dengan skema tersebut, kenaikan UMP Sulsel diharapkan berada pada rentang 7,5 hingga 9,5 persen.
“Kami berharap kenaikan upah minimum di Sulawesi Selatan berada di kisaran 7,5 sampai 9,5 persen untuk 2027,” kata Taufik.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi usulan final. Sebab, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi komponen perhitungan upah minimum belum tersedia secara resmi.
FSPMI juga mendesak pemerintah agar tidak menunda penetapan UMP 2027. Mereka meminta keputusan pengupahan segera diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Taufik, kenaikan upah pekerja tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan buruh, tetapi juga memiliki dampak terhadap perputaran ekonomi.
Pendapatan pekerja yang meningkat dinilai dapat memperkuat daya beli masyarakat. Kondisi tersebut diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga sekaligus meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa.
Dengan meningkatnya permintaan, perusahaan juga berpeluang meningkatkan produksi sehingga aktivitas ekonomi dapat bergerak lebih luas.(uca)





