istanbul (ANTARA) - Mufti Libya Sadiq Al-Ghariani mengeluarkan fatwa yang melarang umat menggunakan produk-produk Nike karena dinilai mengandung unsur kemusyrikan.
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas pertanyaan seputar hukum menggunakan pakaian merek tersebut.
"Seperti yang diklaim pendiri merek tersebut, nama Nike diambil dari bahasa Yunani, dewi kemenangan, sementara logonya menyerupai sayap sang dewi. Oleh karena itu, membeli pakaian dengan simbol ini sama dengan menampilkan simbol kemusyrikan ... Selain itu, perusahaan ini juga menjadi salah satu pendukung rezim Zionis, dan sudah diketahui bahwa seorang Muslim wajib memboikot perusahaan semacam itu," demikian isi teks fatwa yang diperoleh RIA Novosti, Rabu.
Fatwa-fatwa sang mufti bersifat imbauan dan tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Al-Ghariani, yang menjabat sejak 2012, kerap menuai kritik karena fatwa-fatwanya yang kontroversial dan menyita perhatian publik.
Secara khusus, ia pernah menyerukan larangan pernikahan antara perempuan Libya dan warga asing dan menuntut pengawasan ketat terhadap impor pakaian dalam perempuan.
Ia juga pernah menyatakan bahwa pengeboman bunuh diri diperbolehkan menurut hukum syariah.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Ratusan musisi dunia bersatu boikot platform Israel, dukung Palestina
Baca juga: Penjualan Coca-Cola di Denmark turun imbas boikot produk AS
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas pertanyaan seputar hukum menggunakan pakaian merek tersebut.
"Seperti yang diklaim pendiri merek tersebut, nama Nike diambil dari bahasa Yunani, dewi kemenangan, sementara logonya menyerupai sayap sang dewi. Oleh karena itu, membeli pakaian dengan simbol ini sama dengan menampilkan simbol kemusyrikan ... Selain itu, perusahaan ini juga menjadi salah satu pendukung rezim Zionis, dan sudah diketahui bahwa seorang Muslim wajib memboikot perusahaan semacam itu," demikian isi teks fatwa yang diperoleh RIA Novosti, Rabu.
Fatwa-fatwa sang mufti bersifat imbauan dan tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Al-Ghariani, yang menjabat sejak 2012, kerap menuai kritik karena fatwa-fatwanya yang kontroversial dan menyita perhatian publik.
Secara khusus, ia pernah menyerukan larangan pernikahan antara perempuan Libya dan warga asing dan menuntut pengawasan ketat terhadap impor pakaian dalam perempuan.
Ia juga pernah menyatakan bahwa pengeboman bunuh diri diperbolehkan menurut hukum syariah.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Ratusan musisi dunia bersatu boikot platform Israel, dukung Palestina
Baca juga: Penjualan Coca-Cola di Denmark turun imbas boikot produk AS





