Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Poso, Sulawesi Tengah, segera memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, setelah peristiwa longsor yang menewaskan dua orang di kawasan tersebut pada Senin (2/11) malam.
“Jadi untuk saat ini sudah dilakukan pendalaman, secepatnya besok ini sudah bisa kita periksa penanggung jawab kegiatannya,” kata Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar saat dihubungi dari Palu, Kamis.
Ia mengatakan kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (3/11) pagi setelah peristiwa longsor terjadi pada malam hari untuk melakukan olah TKP.
Ia mengungkapkan kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa peralatan penggalian manual milik para korban, di antaranya linggis dan beberapa perlengkapan lainnya.
Menurut dia, sebagian peralatan tersebut tertimbun material longsor sehingga hanya sebagian yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, terdapat sejumlah material sisa hasil galian yang berada di dalam karung dan diambil oleh masyarakat yang melakukan penggalian di lokasi tersebut.
Kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan tersebut selanjutnya akan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
Baca juga: Tambang emas tanpa izin di Dongi Dongi Sulawesi Tengah longsor
Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi oleh rekan-rekan mereka.
Jenazah kedua korban meninggal dunia telah ditangani dan diserahkan kepada keluarga mereka di Sulawesi Utara.
Kapolres Poso mengatakan aktivitas penambangan tersebut ilegal karena tidak memiliki perizinan.
“Iya, pasti ilegal. Karena ini kan kegiatan yang belum mendapat payung hukumnya, berarti yang tidak ada perizinan ya kita kategorikan itu ilegal,” katanya.
Ia menegaskan Polres Poso berkomitmen menindak aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi, antara lain wilayah Bada, Kecamatan Lore Selatan, dan Tambarana di Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Penertiban tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi komitmen kita tegas. Kita tidak menginginkan terjadinya ada aktivitas PETI seperti demikian. Dengan kejadian yang terjadi di Dongi-Dongi ini pun kita akan melakukan proses penegakan hukum,” katanya.
Baca juga: Penertiban penambang ilegal Dongi-Dongi-Poso tunggu hasil koordinasi
Baca juga: Polda Sulteng sita puluhan alat berat di Buol dugaan aktivitas PETI
Baca juga: Lima warga tewas tertimbun longsor tambang emas ilegal di Gorontalo
“Jadi untuk saat ini sudah dilakukan pendalaman, secepatnya besok ini sudah bisa kita periksa penanggung jawab kegiatannya,” kata Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar saat dihubungi dari Palu, Kamis.
Ia mengatakan kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (3/11) pagi setelah peristiwa longsor terjadi pada malam hari untuk melakukan olah TKP.
Ia mengungkapkan kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa peralatan penggalian manual milik para korban, di antaranya linggis dan beberapa perlengkapan lainnya.
Menurut dia, sebagian peralatan tersebut tertimbun material longsor sehingga hanya sebagian yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, terdapat sejumlah material sisa hasil galian yang berada di dalam karung dan diambil oleh masyarakat yang melakukan penggalian di lokasi tersebut.
Kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan tersebut selanjutnya akan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
Baca juga: Tambang emas tanpa izin di Dongi Dongi Sulawesi Tengah longsor
Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi oleh rekan-rekan mereka.
Jenazah kedua korban meninggal dunia telah ditangani dan diserahkan kepada keluarga mereka di Sulawesi Utara.
Kapolres Poso mengatakan aktivitas penambangan tersebut ilegal karena tidak memiliki perizinan.
“Iya, pasti ilegal. Karena ini kan kegiatan yang belum mendapat payung hukumnya, berarti yang tidak ada perizinan ya kita kategorikan itu ilegal,” katanya.
Ia menegaskan Polres Poso berkomitmen menindak aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi, antara lain wilayah Bada, Kecamatan Lore Selatan, dan Tambarana di Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Penertiban tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi komitmen kita tegas. Kita tidak menginginkan terjadinya ada aktivitas PETI seperti demikian. Dengan kejadian yang terjadi di Dongi-Dongi ini pun kita akan melakukan proses penegakan hukum,” katanya.
Baca juga: Penertiban penambang ilegal Dongi-Dongi-Poso tunggu hasil koordinasi
Baca juga: Polda Sulteng sita puluhan alat berat di Buol dugaan aktivitas PETI
Baca juga: Lima warga tewas tertimbun longsor tambang emas ilegal di Gorontalo





