Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menjerat eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sitti Husniah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan perubahan elemen data kependudukan, khususnya informasi mengenai pekerjaan tersangka.
Diduga Ubah Pekerjaan dari Bupati Menjadi Wiraswasta
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani mengungkapkan, salah satu modus yang diduga dilakukan Husniah adalah mengubah keterangan pekerjaan dalam dokumen kependudukan.
Data pekerjaan yang sebelumnya tercatat sebagai bupati diduga diubah menjadi wiraswasta.
“Jadi, tersangka sudah kita periksa. Modusnya, tersangka mengubah elemen data kependudukan, yakni pekerjaan yang tadinya Bupati menjadi wiraswasta,” ungkap Sibarani di Mapolda Sulsel, Kamis 5 November 2026 sore.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan perceraian.
Pasalnya, pejabat tertentu yang hendak mengajukan perceraian harus memenuhi ketentuan administratif dan memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Dijerat Pasal PemalsuanAtas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat Sitti Husniah dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pihak kepolisian menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut.
“Jadi, sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Demikian yang bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk proses hukum lebih lanjut. []





