Grid.ID – Sidang lanjutan perkara yang menyeret dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang menyajikan fakta baru. Di hadapan majelis hakim, sang dokter mematahkan dakwaan jaksa dengan membeberkan bukti mengenai keberadaannya saat tindak pidana dituduhkan terjadi.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menanyakan posisi Richard Lee pada tanggal 12 dan 23 Oktober 2024, di mana ia didakwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar di wilayah hukum Tangerang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Richard Lee mengungkapkan bahwa pada 12 Oktober 2024, dirinya sedang berada di luar negeri bersama keluarga.
"Tanggal 12 Oktober 2024, saya beserta istri saya, beserta sahabat dekat saya dan istrinya, berangkat ke Singapura untuk menonton konser Andy Lau pada hari itu juga," kata Richard Lee di ruang sidang, Kamis (5/11/2026).
Richard Lee juga menunjukkan dokumen perjalanan kepada majelis hakim guna membuktikan bahwa dirinya tidak menginjakkan kaki di Indonesia pada tanggal tersebut.
"Ini satu per satu. Tiket pesawat, Yang Mulia. Ini paspor saya, Yang Mulia. Ini tiket istri saya. Ini tiket asisten saya, Yang Mulia," tuturnya.
Lebih lanjut, perihal tudingan tertanggal 23 Oktober 2024, Richard Lee membuktikan bahwa jadwalnya diisi agenda pembuatan konten bersama figur publik di Jakarta, bukan mengedarkan produk di Tangerang.
"Tanggal 23 Oktober saya tidak pernah ada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang, dan saya tidak pernah memproduksi ataupun mengedarkan apa pun," tegasnya.
"Di wilayah Tangerang tidak ada, di wilayah Jakarta tidak ada, di wilayah Indonesia juga pada saat itu tidak ada," tandasnya.
Diketahui perkara ini merupakan buntut dari perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira atau Amira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif). Konflik bermula dari unggahan media sosial Doktif yang menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang (repacking).
Akibat laporan Doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang dan sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan bersyarat. (*)
Artikel Asli




