Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) segera menyelesaikan kendala layanan transaksi dan memastikan nasabah mendapat kepastian atas dananya.
Permintaan ini menyusul keluhan sejumlah nasabah yang sulit menarik dana. MNC Bank sebelumnya mengakui adanya gangguan layanan transaksi digital.
“OJK tentu saja memberikan perhatian serius terhadap kendala layanan transaksi dan penarikan dana yang dialami nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Oktober, Kamis (5/11).
"OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya,” tambahnya.
OJK tengah mendalami kondisi MNC Bank, terutama kemampuan bank memenuhi kewajiban kepada nasabah. Namun, menurut Dian, kondisi MCN Bank masih cukup baik.
“Saat ini bank dinilai masih cukup baik dan selama ini tidak pernah memiliki reputasi buruk, apalagi terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah,” ujarnya.
Penjelasan MNC BankSebelumnya, Direktur Kepatuhan Bank MNC Tiolina Tumanggor Hermawan memberi penjelasan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menyurati perusahaan melalui surat nomor S-13783/BEI.PP2/11-2026 tertanggal 3 November 2026.
“Perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini dalam proses pemulihan (recovery) terhadap layanan transaksi digital Perseroan yang masih terus berlangsung. Perseroan terus melakukan upaya penanganan dan mitigasi terbaik agar seluruh jaringan layanan dapat kembali beroperasi normal secepatnya,” kata Tiolina.
Menurut Tiolina, dampak gangguan terbatas pada peningkatan antrean di kantor cabang dan call center. Gangguan itu, katanya, tidak berdampak negatif, termasuk pada kondisi keuangan perusahaan.





