JAKARTA, KOMPAS – Bekas ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Hery telah terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 4,8 miliar sebagai kompensasi atas pengaturan laporan hasil pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati pada sidang yang berlangsung kurang lebih selama dua jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026). Hakim menilai Hery susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Dwi. Dalam sidang itu, Dwi didampingi dua hakim anggota, Fajar Kusuma Ajis dan Alfis Setyawan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,87 miliar. Jika Hery tidak membayar denda dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita serta dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Majelis hakim turut memperhitungkan rumah milik Hery yang berlokasi di Pulogebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, sebagai harta benda yang dapat disita untuk menutup uang pengganti.
Selanjutnya, jika harta bneda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Heri dapat menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hery tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Hery Susanto. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp 3 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan serta meringankan Hery. Salah satu hal yang memberatkan Hery ialah statusnya kala itu sebagai Ketua Ombudsman RI yang notabene merupakan penyelenggara negara.
Sebagai penyelenggara negara, Hery seharusnya berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, majelis hakim menilai Hery justru melakukan hal yang sebaliknya. Hery menerima uang dari sejumlah perusahaan sebagai kompensasi atas pengondisian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Tindakan Hery tersebut, menurut hakim, telah merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman RI. Hal lain yang memberatkan hukuman adalah, Hery berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan salah satunya Hery belum pernah dihukum. Pertimbangan lain, Hery dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Hery dan kuasa hukumnya. Namun, pihak Hery belum memberikan tanggapan.
Sementara itu di luar persidangan, kuasa hukum Hery menyampaikan masih harus berdiskusi terlebih dahulu. ”Itu akan kami putuskan setelah diskusi dan musyawarah dengan terdakwa,” kata perwakilan tim kuasa hukum Hery.
Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, perkara ini bermula ketika Hery menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Saat itu, Hery merupakan anggota Ombudsman RI yang membidangi sektor kemaritiman dan investigasi, antara lain pertambangan, lingkungan hidup, dan investasi.
Adapun perbuatan terdakwa itu mulai dari mengarahkan tim pemeriksa Ombudsman RI dalam menyusun draf LAHP. Kemudian, meminta klarifikasi ulang secara formalitas terhadap pihak terkait hingga mengambil alih dan menindaklanjuti langsung registrasi laporan pengaduan perusahaan tambang tertentu. Pengaduan terkait sengketa/malaadministrasi seperti yang diajukan oleh PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talent River.
Atas pengondisian LAHP tersebut, terdakwa Hery disebut menerima imbalan uang suap dengan total mencapai Rp 4,8 miliar. Uang itu antara lain dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang. Uang diberikan kepada Edi Sugandi, adik terdakwa Hery.
Uang suap juga berasal dari Chia Peng Chuan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta. Selain itu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 No 10 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 1,725 miliar. Kemudian dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi Rp 50 juta.





