Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta 19 Jenis Karya, Pengamat Sebut Tarif Rp0 Ringankan Beban Kreator dan UMKM

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kebijakan Kementerian Hukum memperluas tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta pada 19 jenis ciptaan dinilai dapat menghapus hambatan biaya bagi kreator, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja kreatif independen.

Praktisi hukum kekayaan intelektual Ari Juliano Gema menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah progresif pemerintah dalam memperluas akses pencatatan karya kreatif.

Melalui kebijakan itu, biaya pencatatan hak cipta yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi gratis.

“Kebijakan ini secara langsung menghapus hambatan finansial awal bagi para kreator, terutama pelaku UMKM dan kreator independen yang selama ini menganggap pencatatan hak cipta sebagai beban biaya,” kata Ari kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Tarif Rp0 Diharapkan Dorong Pencatatan Hak Cipta

Ari mengatakan penghapusan biaya pencatatan dapat meningkatkan minat para kreator untuk mendokumentasikan karya mereka melalui layanan resmi pemerintah.

Menurutnya, biaya administrasi selama ini menjadi salah satu pertimbangan bagi kreator, khususnya pelaku usaha kecil dan individu yang menghasilkan karya secara mandiri.

Dengan berlakunya tarif Rp0, hambatan tersebut diharapkan dapat berkurang sehingga lebih banyak pencipta memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta.

“Dampaknya terhadap peningkatan kesadaran diproyeksikan sangat signifikan secara kuantitatif, karena insentif gratis ini akan memicu gelombang pencatatan ciptaan secara massal,” katanya.

Perluasan kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya.

Pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang lebih merata bagi para pencipta untuk mencatatkan karya mereka.

Hak Cipta Berlaku Otomatis Tanpa Harus Dicatatkan

Meski mendukung kebijakan tersebut, Ari mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara kepemilikan hak cipta dan pencatatan administratif.

Ia menjelaskan bahwa hak cipta tidak muncul karena suatu karya telah dicatatkan melalui layanan pemerintah.

Berdasarkan prinsip deklaratif, hak cipta secara otomatis melekat pada pencipta sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Dengan demikian, pencipta tetap memiliki hak cipta atas karyanya meskipun belum melakukan pencatatan.

Ari menegaskan bahwa pencatatan hak cipta berfungsi sebagai administrasi yang dapat memberikan bukti awal atau prima facie evidence mengenai suatu karya.

Pencatatan tersebut bukan merupakan syarat utama untuk memperoleh perlindungan hak cipta.

Oleh karena itu, layanan gratis perlu dipahami sebagai fasilitas untuk mempermudah pendokumentasian karya dan memperluas akses administrasi kekayaan intelektual.

DJKI Diminta Antisipasi Sengketa Kepemilikan Karya

Selain memberikan manfaat bagi kreator, Ari mengingatkan adanya potensi persoalan hukum akibat kemudahan pencatatan hak cipta.

Menurutnya, penghapusan biaya dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mencatatkan karya yang sebenarnya bukan miliknya.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dengan pencipta asli apabila tidak diantisipasi melalui mekanisme yang memadai.

Ari meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyiapkan sistem pencatatan dan penyelesaian sengketa yang terukur.

“Pencatatan hak cipta tarif Rp0 ini juga dapat mempermudah pencatatan ciptaan yang bukan milik dari pihak yang melakukan pencatatan, sehingga dapat menimbulkan sengketa dengan pencipta aslinya. Oleh karena itu, DJKI perlu membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dalam rangka mengantisipasi terjadinya sengketa tersebut,” katanya.

Mekanisme tersebut dinilai penting agar kemudahan layanan tidak menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan karya.

Kebijakan Gratis Sebelumnya Berlaku untuk Lagu dan Musik

Sebelum diperluas ke berbagai jenis ciptaan, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Kebijakan awal itu merupakan bagian dari upaya memperkuat pendataan karya musik nasional melalui Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Perluasan tarif gratis ke 19 jenis ciptaan menjadi langkah lanjutan untuk memperluas manfaat layanan pencatatan hak cipta.

Dengan bertambahnya karya yang tercatat, basis data kekayaan intelektual nasional diharapkan menjadi lebih lengkap.

Peningkatan jumlah pencatatan juga diharapkan membantu memperbaiki kualitas informasi mengenai karya dan identitas penciptanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Roy Suryo, Refly: Aneh, Ijazah Fisik Jokowi Tak Kunjung Dihadirkan
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Jokowi Bersaksi Hari Ini, UGM Pernah Akui Ijazahnya Beda dengan Dokumen Sekarang
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Periksa Direktur Agung Sedayu Grup, Telusuri Aset Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Mau Cek Desil Bansos? Bisa Lewat HP Tanpa Aplikasi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Minta Kepala Daerah se-Sulsel Wujudkan Komitmen Integritas dalam Tindakan Nyata
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.