Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan hukuman Hery.
Advertisement
Hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan, salah satu hal yang meringankan hukuman Hery adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Hery adalah perbuatannya dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, Hery dinilai tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," ucap hakim Alfis dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).




