Alasan Hakim Vonis Hery Susanto Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan hukuman Hery.

Advertisement

BACA JUGA: Respons Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan, salah satu hal yang meringankan hukuman Hery adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Hery adalah perbuatannya dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, Hery dinilai tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," ucap hakim Alfis dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Umuh Muchtar Salut Bobotoh Dukung Langsung Persib di Australia: Benar-Benar Luar Biasa!
• 12 jam lalubola.com
thumb
NasDem Sebut Surya Paloh Syok Saat Tahu Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo
• 1 jam laludetik.com
thumb
Penabrak 2 Polisi PJR di Tol Serang-Panimbang Ditangkap: Pengajar Ponpes di Pandeglang
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ketum Logis 08 Dorong Hukum Berat Penyadap Ilegal
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Rata-Rata Pengeluaran Riil Penduduk RI Setara Rp 36 Ribu per Hari
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.