jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tiga draf aturan bakal dibahas setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bidang hukum menyelesaikan pembicaraan terkait RUU Perampasan Aset.
Menurut legislator fraksi Gerindra itu, tiga aturan yang dibahas ialah RUU terkait Penyadapan, Advokat, dan Jabatan Hakim.
BACA JUGA: Pernah Puji Listyo Setinggi Langit, Habiburokhman: Benar Kala Itu
"Jadi tiga undang-undang itu akan kami gas juga di apa namanya di periode ini, ya," kata dia ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Habiburokhman menuturkan RUU Penyadapan sudah masuk Prolegnas, sehingga bisa segera dibahas setelah RUU Perampasan Aset disahkan.
BACA JUGA: Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset
Dia juga menekankan parlemen bakal mendorong RUU Penyadapan melindungi seluruh rakyat Indonesia, dari Presiden RI sampai rakyat.
"Kami dorong agar tak hanya presiden yang apa namanya harus dilindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," kata Habiburokhman.
BACA JUGA: Habiburokhman Puji Cara Kapolri Perangi Narkoba, Bandar Besar Jadi Sasaran
Legislator fraksi Gerindra itu juga menuturkan aturan terkait penyadapan untuk memperketat dan mempertegas pelaksanaan kegiatan tanpa melanggar HAM.
"Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," ungkap Habiburokhman.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal kemungkinan pembahasan awal RUU Penyadapan di DPR.
"Bisa di Desember, bisa mulai, tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kamj full, habis itu baru, ya, tiga undang-undang itu kami gas," katanya.
Pelaksanaan penyadapan belakangan menuai sorotan setelah terungkap penyidikan kepolisian melibatkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri, yakni LSP, ASN, dan EH.
Kepolisian menetapkan tiga Pati Polri itu sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, jurnalis, aktivis, hingga petinggi partai. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan




