Kelompok organisasi non-pemerintah yang mendorong kredit dan investasi yang bertanggungjawab, Koalisi ResponsiBank, menyebut penilaian kredit dan investasi terhadap perusahaan di sektor mineral kritis masih terlalu mengandalkan dokumen administratif. Padahal, dokumen perizinan dan lingkungan belum tentu mencerminkan kondisi operasional perusahaan maupun rantai pasoknya di lapangan.
Koordinator Koalisi ResponsiBank Victoria Fanggidae menjelaskan, pemeriksaan dokumen belum cukup untuk memastikan perusahaan memenuhi standar sosial dan lingkungan. Pemberi pinjaman maupun investor perlu memeriksa langsung praktik operasional perusahaan.
“Mungkin dia (pemberi dana atau kredit) melihat izin usaha, dokumen lingkungan, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan persyaratan formal lainnya,” kata Victoria dalam dialog di Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026, Kamis (5/11).
Victoria mencontohkan praktik supply chain laundering atau pencucian rantai pasok yang ditemukan koalisi di industri timah Bangka Belitung. Praktik ini memungkinkan timah dari pertambangan ilegal maupun tambang yang tidak memenuhi standar lingkungan masuk ke rantai pasok formal.
“Jadi, timah yang berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan kecil tidak berizin, tidak memiliki standar lingkungan, itu masuk ke rantai pasok formal,” ujarnya.
Menurut Victoria, praktik tersebut menunjukkan bahwa legalitas perusahaan dan kelengkapan dokumen lingkungan belum menjamin seluruh kegiatan dalam rantai pasoknya memenuhi standar sosial dan lingkungan. Karena itu, penilaian pembiayaan perlu memeriksa asal-usul mineral dan kondisi operasional di lapangan, bukan hanya dokumen perusahaan.
Di sisi lain, Victoria menilai regulasi penyaluran kredit hijau masih belum cukup kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan melalui POJK 51/2017. Namun, ketentuan tersebut belum menetapkan kuota minimum kredit yang harus disalurkan bank untuk kegiatan hijau.
Dia juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan dan penegakan ketentuan tersebut. “Mungkin fungsi penegakan hukumnya juga tidak jalan,” ujarnya.
Besarnya Investasi Mineral Belum Menjamin KeadilanVictoria mengakui Indonesia memiliki posisi strategis dalam rantai pasok mineral kritis global. Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia, dengan produksi tambang diperkirakan mencapai 2,6 juta ton pada 2025.
Strategi hilirisasi juga dinilai telah menarik investasi dalam jumlah yang besar. Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp584,1 triliun sepanjang 2025, meningkat 43,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp373,1 triliun berasal dari sektor mineral.
Namun, menurut Victoria, besarnya investasi dan nilai ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan perbaikan tata kelola industri, perlindungan masyarakat, keselamatan pekerja, dan pemerataan manfaat pembangunan.
“Tapi, apakah peningkatan nilai ekonomi tersebut diikuti peningkatan kualitas tata kelola, perlindungan masyarakat, keselamatan pekerja, dan pemerataan manfaat pembangunan?” ujarnya.
Mengutip laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Victoria menyebut terjadi 104 kecelakaan kerja di smelter nikel Indonesia sepanjang 2019-2025. Insiden tersebut mengakibatkan 107 korban jiwa. Angka sebenarnya berpotensi lebih tinggi karena tidak semua kecelakaan kerja tercatat.
Selain kecelakaan kerja, kegiatan pertambangan di berbagai wilayah juga masih menghadapi persoalan pencemaran lingkungan, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat, konflik lahan, dan kerusakan ekosistem. Victoria mengingatkan agar hilirisasi tidak mengulang persoalan yang selama ini menyertai eksploitasi sumber daya alam.
“Eksploitasi sumber daya, ketimpangan ekonomi, pengabaian hak masyarakat, dan kerusakan lingkungan,” katanya.
Menurut Victoria, tanggung jawab mewujudkan industri mineral yang adil tidak hanya berada di tangan pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai operator. Bank, investor, dan lembaga keuangan juga memiliki peran melalui keputusan pembiayaan mereka.
“Keputusan pembiayaan bukan keputusan yang netral. Jadi, ketika bank memberikan kredit kepada perusahaan tambang atau smelter, keputusan itu ikut menentukan kegiatan ekonomi apa yang dapat berkembang,” ujarnya.
Keputusan tersebut juga menentukan risiko apa yang dibiayai serta siapa yang pada akhirnya menerima manfaat atau menanggung dampaknya, kata Victoria.




