JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka baru ditetapkan dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan pihaknya menetapkan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Sebelumnya, SU berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Hyundai Siapkan SUV Listrik 7 Penumpang NEIRA, Pre-Booking Dibuka di GAW 2026
Diungkapkannya, peningkatan status SU menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," katanya kepada awak media, Kamis 5 November 2026.
Dijelaskannya, SU memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri.
Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabakmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Diterangkannya, tersangka EH dan AS, harus mendapatkan izin dari SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
BACA JUGA:Dikaitkan dengan Dugaan Penyadapan, Jokowi Tak Mau Banyak Bicara: Kita Ikuti Proses Hukum
Bahkan, pada awal Oktober 2026, AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-accept melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," terangnya.
Dengan penetapan SU sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut kini menjadi empat orang.
Disebutkannya, seluruh tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.
Namun, SU belum dapat menjalani penahanan karena sedang sakit setelah mengalami stroke.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- »





