Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penindakan terhadap eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto murni proses penegakan hukum.
Ia menegaskan penindakan tersebut tak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri. Suyudi mengatakan penanganan perkara itu dilakukan demi kebaikan institusi Polri.
"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat. Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi usai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Kamis (5/11).
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menerima dukungan dan masukan dari jajaran PP Polri terkait langkah pembenahan institusi. Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri beserta jajaran pengurus.
Melalui pertemuan tersebut, Kapolri berharap seluruh jajaran Polri tetap menjaga soliditas dan fokus menjalankan tugas, sehingga institusi Polri dapat terus menjadi sandaran masyarakat dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan kepada bangsa dan negara.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Polri menetapkan tiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11). Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut penyidikan sementara Bareskrim, penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, dan pengusaha.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus data hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.





