Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran di pasar modal. Hingga 31 Oktober 2026, OJK telah memberikan sanksi kepada 169 pihak dengan total denda Rp 2,23 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan angka itu merupakan rekor denda tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus berupa denda sejumlah Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak. Ini merupakan angka rekor tertinggi sepanjang sejarah di pasar modal kita, yang juga disertai dengan berbagai sanksi lainnya,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Oktober, Kamis (5/11).
Di samping itu, Hasan menjelaskan terdapat beberapa sanksi lainnya yakni 6 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD (Surat Tanda Terdaftar), 8 pembekuan izin lainnya, 27 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis.
Khusus pada Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda Rp 2,1 triliun disertai 4 pencabutan izin, 2 pembekuan izin, dan 9 peringatan tertulis.
Denda Keterlambatan LaporOJK juga menegakkan disiplin kepatuhan terhadap peraturan. Hingga 31 Oktober, denda keterlambatan pelaporan mencapai Rp 327 miliar kepada 790 pihak.
“Tentu ini semua kembali untuk menegaskan bahwa pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum akan terus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, tegas, dan berkelanjutan,” kata Hasan.





