jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri harus membongkar hingga ke akar-akarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka.
Demikian penegasan Ketua Umum Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar (BPPKB) Banten HDS Adi Kurnia Setiadi kepada wartawan, Kamis (5/11).
BACA JUGA: Ketika Istana Tak Lagi Aman: Penyadapan Presiden dan Krisis Kedaulatan Digital Indonesia
"Penyidik juga harus di membongkar dugaan motif di balik skandal tersebut," kata Adi yang merupakan Deputi Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat ini.
Adi berharap kasus dugaan penyadapan ilegal ini diusut secara tuntas dan transparan.
BACA JUGA: Soal Geng Solo di Kasus Penyadapan, Komisi III Minta Hukum Ditegakkan
Aparat penegak hukum diminta tidak hanya mengungkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Siapa saja yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adi.
BACA JUGA: Ketum Exponen 08 Dukung Kapolri Usut Tuntas Penyadapan Prabowo oleh Listyo
Adi berpandangan dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut pengendalian kewenangan aparat penegak hukum.
"Ini bukan kasus pidana biasa. Kasus ini menyentuh jantung persoalan negara hukum. Ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan di sana," kata Adi.
Adi menekankan bahwa kewenangan yang diberikan negara untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan menjadi alat pengawasan terhadap individu di luar kepentingan hukum.
"Ungkap rantai rantai komandonya. Terus siapa yang menerima hasil sadapan Listyo Sigit cs," kata Adi.
Di luar hal itu, Adi mengapresiasi keberanian dan keberhasilan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengungkap skandal tersebut.
Apalagi, Listyo adalah seniornya, dan memiliki gerbong kepemimpinan yang besar di tubuh Polri. Pasalnya Listyo telah menjabat di pucuk pimpinan Polri selama hampir enam tahun.
“Kapolri Suyudi menunjukkan telah menjaga keamanan Presiden. Dan di sisi lain telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu pada level kepolisian nasional,” kata Adi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Kasus ini mulai diselidiki setelah petugas membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Dari hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
“Kami menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk,” kata Asep.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota polisi aktif yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), serta dua jenderal bintang dua yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden Prabowo
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




