Bantah Tuduhan Pemerasan Rp1,2 Miliar, Silmy Karim: Tak Masuk Akal Saya Pertaruhkan Karier 20 Tahun

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Silmy Karim mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026 menilai tidak masuk akal apabila dirinya mempertaruhkan karier yang dibangun selama lebih dari 20 tahun, hanya demi uang Rp1,2 miliar yang dituduhkan diterimanya dari praktik pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Hal itu disampaikan Silmy saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

“Saya tidak bermaksud mengecilkan angka Rp1,2 miliar yang disebut sebagai bagian saya. Saya hanya memohon Majelis Hakim menimbang dengan akal sehat,” kata Silmy seperti dilansir Antara.

Silmy meminta majelis hakim mempertimbangkan apakah seseorang yang telah membangun nama dan karier selama puluhan tahun akan mempertaruhkan seluruh pencapaiannya, termasuk kehormatan keluarga, demi uang tersebut.

Dalam persidangan, Silmy juga memaparkan perjalanan kariernya selama lebih dari dua dekade. Namun, dia menegaskan bahwa riwayat tersebut bukan untuk meminta perlakuan istimewa atau menganggap dirinya kebal hukum.

Menurut Silmy, pengalaman profesionalnya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim karena tuduhan yang diarahkan kepadanya dinilai bertolak belakang dengan prinsip kerja yang selama ini dijalankan.

Dia mengklaim sepanjang karier, dirinya berupaya memperbaiki tata kelola, menutup celah kebocoran, serta membenahi lembaga yang dipercayakan kepadanya. Silmy juga menyatakan siap kembali mengabdikan pengalamannya bagi bangsa dan negara apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah.

Saat menyampaikan pesan kepada keluarganya, Silmy terlihat emosional hingga terisak. “Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka,” ujarnya.

Sebagai informasi, Silmy menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2021–2026.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai Rp168,92 miliar, sedangkan nilai gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.

Praktik pemerasan diduga dilakukan dengan mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon.

Dokumen itu meliputi Izin Tinggal Kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan administrasi alih status izin tinggal.

Jaksa mendakwa Silmy melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka antara lain Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, serta Jaya Saputra.

Berdasarkan dakwaan, masing-masing terdakwa diduga menerima uang pemerasan dalam jumlah berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Selain dugaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp2,56 miliar serta saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.

Atas perkara tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonomi tumbuh 5,47 persen, BPS merespons keluhan warga
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Danantara (DAM) Jadi Pemegang Saham GMFI, Siap Disetorkan ke Garuda (GIAA)
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Ketum BPPKB Desak Polri Usut Tuntas Penyadapan Prabowo
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
BMKG Prediksi Curah Hujan di Pulau Bintan Meningkat hingga Desember 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satgas Karhutla Jambi Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Terbakar | SAPA MALAM
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.