Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena StrokeNasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 20:18Dengarkan Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Irjen Slamet menyusul mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet yang akrab disapa Kapten Jack ini tidak ditahan di Rutan Mako Brimob seperti hal tiga tersangka karena sedang sakit.

“Jumlah tersangka empat orang, tiga ditahan di Mako Brimob, SU belum bisa ditahan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

 Baca Juga:Karhutla di Mamasa Merembet ke Permukiman Bikin Warga Panik, Gereja dan Rumah Nyaris Terbakar

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerindra Akan Konsolidasi Koalisi Bahas Penyadapan Presiden Prabowo | KOMPAS PETANG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Perluasan Konservasi Laut Dibayangi Tantangan Pengelolaan
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Aturan PPN untuk Pembalut Digugat ke Mahkamah Konstitusi
• 1 jam lalukompas.id
thumb
PANI Catat Marketing Sales Rp3 Triliun hingga September 2026
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Dendam Sejak April 2026, Tetangga Habisi Pemilik Rumah Mewah di Indramayu: Awalnya Diejek Soal Utang!
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.