jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mendorong penguatan pengelolaan zakat berbasis data (data-driven) dengan menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan prioritas penerima manfaat atau mustahik.
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan ketepatan pendistribusian zakat, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.
BACA JUGA: Volume Subsidi Energi Turun, tetapi DTSEN Terus Disempurnakan
Penguatan kebijakan tersebut dibahas dalam kegiatan yang diselenggarakan Subdirektorat Pengelolaan dan Pengawasan Zakat Kementerian Agama di Hotel Grand Orchardz, Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Salah satu fokus pembahasan adalah membangun ekosistem pengelolaan zakat berbasis data atau data-driven BAZNAS.
BACA JUGA: Kemenkeu Klarifikasi Anggaran BPS Rp 7 Triliun: Bukan Cuma untuk DTSEN
Pendekatan ini menempatkan data sebagai dasar dalam perencanaan, penentuan sasaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi dampak pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Melalui integrasi DTSEN dengan data mustahik yang dimiliki lembaga pengelola zakat, diharapkan proses identifikasi penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, tingkat kesejahteraan, serta kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Airlangga: Desil Ekonomi Basisnya DTSEN
Pemanfaatan data tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, BAZNAS, dan lembaga amil zakat sehingga penyaluran bantuan tidak tumpang tindih dan semakin tepat sasaran.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus tetap berpedoman pada syariat Islam, khususnya ketentuan delapan asnaf sebagai kelompok yang berhak menerima zakat.
Menurutnya, zakat memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui program beasiswa pendidikan yang memberikan kesempatan kepada penerima manfaat untuk mengembangkan kapasitas diri.
"Zakat dapat diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan. Harapannya, penerima beasiswa mampu meningkatkan kualitas dirinya, kemudian setelah berhasil dan berkarya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya," kata Abu Rokhmad.
Selain pendidikan, zakat juga dapat didayagunakan melalui bantuan permodalan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Begitu juga melalui bantuan permodalan, zakat diharapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah bersama BAZNAS dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong kemandirian dan kesejahteraan umat," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, Dalam konteks penguatan ekosistem data-driven BAZNAS, data tidak hanya digunakan untuk mengetahui siapa yang berhak menerima zakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur efektivitas program pemberdayaan.
Evaluasi dapat dilakukan dengan melihat perkembangan pendapatan penerima manfaat, pertumbuhan usaha produktif, peningkatan akses pendidikan, hingga perubahan kondisi sosial ekonomi mustahik setelah memperoleh bantuan.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana zakat mampu mengubah kondisi kehidupan penerima manfaat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. Waryono, M.Ag., menegaskan bahwa pendistribusian zakat tidak semata-mata berkaitan dengan kepedulian sosial, tetapi juga memiliki dimensi tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Penyaluran zakat, intinya bukan hanya kepekaan sosial, ada peran negara atau pemerintah terhadap rakyatnya," ujar Waryono.
Pernyataan tersebut memperkuat pentingnya sinergi pemerintah dan lembaga pengelola zakat dalam membangun sistem pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan kebijakan perlindungan sosial.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi II Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan BAZNAS, Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si., serta Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, M.A.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem pengelolaan zakat yang mengedepankan keterpaduan data, transparansi, akuntabilitas, dan pengukuran dampak.
Melalui pendekatan DTSEN dan penguatan ekosistem data-driven BAZNAS, Kemenag mendorong agar pengelolaan zakat semakin tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Harapannya, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga menjadi kekuatan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan ekonomi produktif, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta membantu mempercepat penanggulangan kemiskinan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




