Slamet Uliandi Tersangka Penyadapan Prabowo Terancam 10 Tahun Penjara

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jenderal bintang dua tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto. .

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Slamet dengan pasal KUHP dan UU ITE terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik.

"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.

Baca juga: Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Sigit dkk Ditahan di Mako Brimob

Peran Slamet Uliandi

Suhermanto membeberkan bahwa peran Slamet dalam perkara ini berkaitan dengan posisinya di pusat pemantauan Bareskrim Polri dalam pengawasan, pengelolaan informasi, serta pemantauan komunikasi atau data digital.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Canter) Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkapnya.

Pengaruh Slamet dinilai masih sangat kuat hingga kini. Setiap aktivitas penyadapan yang dilakukan pejabat struktural harus mengantongi restunya.

"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," tutur Suhermanto.




(ond/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Mengatasi Gagal Verifikasi Wajah Perlinsos, Ini 6 Langkahnya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
HP Polos Terasa Membosankan? Phone Charm Bisa Jadi Sentuhan Personal Lho!
• 22 jam laluherstory.co.id
thumb
Alasan Hakim Vonis Hery Susanto Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Emas Melonjak 3 Persen, Tembus USD4.000 Lagi usai Dolar AS Tertekan
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Bakom RI Sebut Presiden Prabowo Marah Besar dan Kecewa Jadi Objek Penyadapan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.