Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Roy Suryo Cs mengaku menaruh kecurigaan terkait bukti ijazah yang dibawa Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun yang mengaku janggal akan keabsahan ijazah Jokowi saat ditampilkan di ruang sidang itu.
"Ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua," kata Refly Harun di lokasi.
Refly Harun mengatakan, kecurigaan yang dimaksud pihaknya terkait perbedaan ijazah saat dibawa ke PN Jaktim dengan gelar perkara saat di Polda Metro Jaya.
Ia pun mengaku kubunya akan mendalami perbedaan ijazah yang dibawa ke PN Jaktim dengan Polda Metro Jaya.
"Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya," jelasnya.
Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Bebekan Bukti Skripsi Hingga Dapat Gelar S1
Jokowi membongkar sejumlah bukti terkait keasliaa ijazah S1 miliknya yang tengah menjadi polemik.
Bukti tersebut turut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan ijazah palsu miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11).
Jokowi mengaku jika sempat berulang kali mengajukan proposal judul agar dapat melakukan uji skripsi untuk mendapati ijazah S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Yang Mulia dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro," kata Jokowi dalam persidangan itu.
Jokowi mengaku terdapat satu judul yang disetujui usai berulang kali mengusulkan judul proposal karya ilmiahnya tersebut.




