Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan UU Dibawa ke Paripurna sebagai Usul Inisiatif

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk dibawa ke Rapat Paripurna. RUU tersebut disepakati untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI setelah mendengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi. Seluruh fraksi, kata dia, menyatakan menyetujui hasil penyusunan RUU tersebut.

"Delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Bob dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Baleg DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Demi Kebijakan Tepat Sasaran

Bob kemudian kembali meminta persetujuan anggota Baleg agar RUU tersebut dapat diajukan ke rapat paripurna sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan? Dapat disetujui?" ujarnya.

Seluruh anggota Baleg yang hadir langsung menyatakan setuju. Bob kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga :
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026

Sebelum pengambilan keputusan, Bob juga menyampaikan adanya tambahan pengaturan dalam Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat. Salah satu ketentuan dalam pasal tersebut mengatur batas waktu penjadwalan rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU dari DPR.

Dalam ketentuan itu, kata Bob, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Sementara itu, apabila RUU diajukan melalui prosedur cepat, batas waktu penjadwalan rapat paripurna paling lama 30 hari.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar 86 Rumah Sakit yang Kerja Sama dengan Pemprov Jabar, KDM Buka Layanan Pengaduan di Aplikasi Sapawarga
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Fuji Pamer Jadi Nasabah BCA Solitaire, Segini Minimal Saldo dan Fasilitas Eksklusifnya
• 5 jam laludisway.id
thumb
Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Kamis 5 November 2026, Jaksel Waspada Turun Hujan!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Kenapa sih Jersi Kiper Beda Sendiri?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Siapa Abdul El-Sayed? Senator Muslim Pertama Amerika Serikat dari Michigan
• 4 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.