Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Masih Dalami Penerapan Pasal Makar

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri mendalami kemungkinan penerapan pasal makar terhadap para tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses pembentukan tim khusus untuk mengusut indikasi tersebut secara mendalam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Mabes Polri akan menindaklanjuti berbagai informasi serta masukan dari masyarakat, termasuk dugaan unsur makar dalam perkara ini.

"Tadi kami sampaikan terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Bareskrim: Penyadapan Presiden Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Selain itu, Trunoyudo turut membeberkan perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara tersebut, di mana penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SU.

"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan Saudara SU sebagai tersangka," tambahnya.

Baca Juga :
Beredar Isu Penyadapan Puluhan Tokoh Nasional, Bareskrim: Jangan Mudah Percaya 

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo cs, sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Listyo Sigit terseret dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya yang kini juga telah berstatus tersangka.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahfud MD Ungkap Terpilihnya Listyo Sigit Jadi Kapolri: Diminta Jokowi lewat Pratikno
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu Belum Cair, Kemnaker Masih Koordinasikan Anggaran dengan Kemenkeu
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Menkomdigi: Satu Data Indonesia Membuat Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Data
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Silmy Karim Tegaskan Tak Kena OTT: Saya Datang Sendiri ke KPK
• 54 menit laluviva.co.id
thumb
Bakom RI Sebut Presiden Prabowo Marah Besar dan Kecewa Jadi Objek Penyadapan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.