Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran sepanjang September sampai November 2026 berhasil mengungkap 80 kasus narkoba dengan barang bukti 42 kilogram sabu dan 116 tersangka.
"Sebanyak 80 laporan polisi dengan total 116 tersangka, terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan," kata Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik saat konferensi pers Tarakan, Kamis.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate seberat 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Kapolda memaparkan sejumlah pengungkapan menonjol, di antaranya kasus dengan barang bukti sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, 1.000 gram pada 23 Oktober 2026, serta pengungkapan pada 4 November 2026 dengan barang bukti masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.
Selain itu, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, dan liquid yang mengandung narkotika sintetis.
"Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes kit narkotika," kata Andi Syahriful.
Dengan hasil positif mengandung metamfetamina pada sabu, ganja sintetis pada liquid, etomidate pada cartridge, serta MDMA pada ekstasi.
Dia mengatakan estimasi pengungkapan tersebut, apabila seluruh barang bukti sempat beredar, sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak.
"Hal ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa dirinya bersama Wakapolda tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang beroperasi selama 24 jam.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta rekan-rekan media untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
"Diharapkan, melalui partisipasi dan kepedulian bersama, Kalimantan Utara tetap aman serta terlindungi dari ancaman bahaya narkoba," katanya.
"Sebanyak 80 laporan polisi dengan total 116 tersangka, terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan," kata Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik saat konferensi pers Tarakan, Kamis.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate seberat 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Kapolda memaparkan sejumlah pengungkapan menonjol, di antaranya kasus dengan barang bukti sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, 1.000 gram pada 23 Oktober 2026, serta pengungkapan pada 4 November 2026 dengan barang bukti masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.
Selain itu, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, dan liquid yang mengandung narkotika sintetis.
"Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes kit narkotika," kata Andi Syahriful.
Dengan hasil positif mengandung metamfetamina pada sabu, ganja sintetis pada liquid, etomidate pada cartridge, serta MDMA pada ekstasi.
Dia mengatakan estimasi pengungkapan tersebut, apabila seluruh barang bukti sempat beredar, sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak.
"Hal ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa dirinya bersama Wakapolda tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang beroperasi selama 24 jam.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta rekan-rekan media untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
"Diharapkan, melalui partisipasi dan kepedulian bersama, Kalimantan Utara tetap aman serta terlindungi dari ancaman bahaya narkoba," katanya.





