Polri resmi menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Pol Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
"Insial SU tersanngka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga:KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Eks Sekjen MPR, Dua Saksi DiperiksaSuhermanto menjelaskan bahwa, Slamet Uliandi merupakan pembina dari MC Bareskrim Polri.
"Peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag .onitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.
#nasional




