JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai ketentuan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden dapat menjadi alasan pemakzulan.
Hal ini disampaikan Jimly saat menanggapi polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jimly menjelaskan, dalam ketentuan pemakzulan, kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjalankan jabatan merupakan hal yang berbeda dengan kondisi ketidakmampuan karena sakit.
Menurutnya, ketentuan tidak lagi memenuhi syarat dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan pemakzulan.
Jimly juga menegaskan, pandangannya terkait persyaratan ijazah bukanlah bentuk pembelaan terhadap Gibran.
Ia kemudian menjelaskan, persoalan ijazah telah berulang kali muncul dalam sengketa hasil pemilu selama dua dekade terakhir.
Jimly menyebut, pada Pilkada 2024, dari 40 perkara sengketa yang ditangani, tujuh di antaranya berkaitan dengan persoalan ijazah.
Jimly menilai, persyaratan ijazah dalam pencalonan pejabat publik perlu menjadi bahan evaluasi ke depan.
Ia menyebut, tidak semua negara menerapkan persyaratan ijazah untuk calon pemimpin.
Menurutnya, hal terpenting adalah memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang dipercaya.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga: Siapa Perintahkan Eks Kapolri Listyo Sadap Presiden Prabowo? Jimly: Harus Dibuktikan | ROSI
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA
#kapolri #listyosigit #prabowo
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- ROSI
- Jimly Asshiddiqie
- KAPOLRI
- LISTYO SIGIT
- PRABOWO





