SOROTAN tajam masyarakat kini tertuju pada Polri setelah institusi itu dikabarkan menetapkan tiga petingginya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Bukan sembarang penyadapan, yang diduga menjadi sasaran ialah Presiden Prabowo Subianto.
Lebih mengejutkan lagi, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya. Geleng-geleng kepala kita dibuatnya. Orang nomor satu di negeri ini diduga disadap komunikasinya bukan oleh intelijen asing, melainkan oleh sesama anak bangsa, bahkan orang yang pernah menjadi kepercayaan Presiden.
Apa yang sesungguhnya terjadi di Republik ini? Bagaimana mungkin orang yang seharusnya menjaga keamanan Presiden justru disangka mencuri informasi dari orang yang dijaganya?
Jika kelak terbukti di pengadilan, peristiwa itu akan menjadi catatan kelam sejarah bangsa. Apalagi, berdasarkan keterangan pers Polri, mereka diduga menyadap komunikasi Presiden tanpa prosedur sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Persoalannya, apa yang mereka cari? Sekadar percakapan pribadi Presiden atau justru rahasia negara? Pertanyaan itu mesti dijawab melalui penyidikan menyeluruh. Jika rekaman mengandung rahasia negara, penyidik harus menelusuri tujuan pengumpulan informasi tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana lain.
Termasuk, dugaan potensi adanya makar. KUHP sudah mengatur unsur khusus mengenai makar terhadap presiden, NKRI, maupun pemerintah. Penyadapan ilegal bukan tidak mungkin memenuhi unsur makar tersebut.
Kasus ini jelas menjadi ujian pertama bagi Kapolri Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026. Baru sebulan menjabat, ia sudah berhadapan dengan perkara yang menyeret mantan Kapolri dan perwira tinggi aktif.
Di sinilah keberanian, ketegasan, sekaligus profesionalisme Polri dipertaruhkan. Penegakan hukum tidak boleh mengenal pangkat, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
Kita mendukung pengusutan perkara ini secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Polri wajib mengumpulkan alat bukti, mengungkap motif, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga :
Mensesneg: Presiden Ketahui Penyadapan Ilegal dari Laporan KapolriJangan sampai penyidikan kehilangan arah akibat intervensi, solidaritas korps yang keliru, ataupun intrik politik. Publik mesti ikut mengawal agar proses hukum berjalan jernih dan objektif.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Jika bukti mencukupi, bawalah perkara ke pengadilan. Jika tidak, jangan memaksakan tuduhan.
Kapolri baru harus membuktikan bahwa reformasi Polri bukan sekadar slogan. Keberanian membersihkan institusi sendiri merupakan ukuran nyata integritas kepemimpinan. Sebab, jika terhadap presiden saja prosedur hukum diduga berani dilanggar, bagaimana nasib rakyat biasa?
Negara hukum tidak boleh membiarkan kekuasaan menjadi tameng pelanggaran. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk tunduk kepada hukum. Itulah pesan yang harus ditegakkan Kapolri baru tanpa kompromi dan tanpa pengecualian apa pun.




