jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui aplikasi Identitas Kependudukan Digital ke versi 2.1.1.
Pembaruan ini menghadirkan fitur "Lupa PIN" serta teknologi pemindai karakter otomatis (optical character recognition/OCR) guna mempermudah akses layanan administrasi kependudukan masyarakat.
BACA JUGA: Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinergitas DPD dan Pemerintah Wujudkan Aspirasi Daerah
Ketua Tim Teknis Pengembangan Sistem dan Aplikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Hafidz, menjelaskan bahwa solusi ini merespons keluhan warga yang kerap terkendala saat mengakses akun IKD akibat lupa kode pengaman.
"Sebelumnya, kendala teknis sederhana seperti lupa PIN kerap menyita waktu pengguna dalam memanfaatkan dokumen kependudukan digital di ponsel pintar," kata Hafidz di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
BACA JUGA: Buka KDMK Angkatan III di Unsri, Wamendagri Bima Ungkap 3 Kunci Kades Sukses Memimpin
Melalui fitur "Lupa PIN", masyarakat kini bisa memulihkan akses mandiri secara langsung di dalam aplikasi. Pengguna tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat hanya untuk mengaktifkan kembali akun yang terkunci.
Menurut Muhammad Hafidz, pembaruan versi 2.1.1 ini juga mengintegrasikan teknologi pemindai OCR pada formulir biodata.
BACA JUGA: Kunjungi Pidie Jaya, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan
Fitur ini secara otomatis memindai dan membaca teks dari KTP elektronik pengguna, sehingga proses pengisian data berjalan lebih cepat tanpa perlu mengetik manual.
Pemanfaatan OCR berlaku bagi pendaftar baru maupun warga yang berganti perangkat seluler. Sistem secara presisi menyalin informasi dokumen fisik ke dalam aplikasi, meminimalkan risiko kesalahan ketik data kependudukan.
Hafidz menambahkan bahwa pembaruan ini difokuskan pada pemangkasan hambatan teknis pengguna.
"Fitur Lupa PIN dan OCR kami hadirkan untuk memotong birokrasi teknis. Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengelola identitas digital mereka dengan mandiri, aman, dan tanpa kendala kerumitan pengisian data," ujar Hafidz.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera mengonfirmasi dan memperbarui aplikasi IKD mereka ke versi terbaru melalui toko aplikasi resmi di ponsel masing-masing.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan pengembangan fitur ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mentransformasi layanan publik.
"Identitas kependudukan digital harus adaptif dan ramah pengguna. Kami terus memperkuat infrastruktur teknologi IKD agar transformasi digital ini benar-benar memberi kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Nuh Al Azhar. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamendagri Bima Dorong Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Pelayanan Publik
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




