Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengecam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut tindakan tersebut sangat kurang ajar dan meminta kasusnya diusut hingga tuntas.
Cak Imin mengaku dirinya juga termasuk pihak yang menjadi korban penyadapan. I menyebut telah mengetahui praktik tersebut sejak lama, tetapi saat itu tidak memiliki kemampuan untuk menangkap pelakunya.
“Ya kita terus terang ya, itu kurang ajarlah yang menyadap itu gitu lho. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar itu. Sangat kurang ajar,” kata Cak Imin saat melantik pengurus DPN Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Ia mengaku bersyukur karena Prabowo dapat membantu mengungkap praktik penyadapan tersebut. Cak Imin berseloroh bahwa Prabowo turut membantu menangkap pihak yang diduga menyadap dirinya.
“Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu sebetulnya. Tapi kita enggak bisa nangkap saja. Enggak punya alat untuk menangkap. Untung Pak Prabowo bisa membantu. Ya Pak Prabowo bisa menangkap penyadap, sekaligus nangkep yang nyadap saya,” ujarnya.
Meski mengaku menjadi korban, Cak Imin mengatakan dirinya tidak pernah membicarakan hal-hal yang aneh. Ia juga menanggapi rumor mengenai kader PKB lain yang diduga menjadi korban penyadapan.
“Ada rumor-rumornya begitu, tapi saya kan disadap atau enggak disadap saya enggak pernah ngomong aneh-aneh kok, sah,” ucapnya.
Cak Imin Sebut Penyadapan Presiden Bentuk InsubordinasiCak Imin menilai penyadapan terhadap Presiden merupakan tindakan yang membahayakan pemimpin negara. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk insubordinasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah tindakan itu dapat dikategorikan sebagai makar karena bukan ahli hukum.
“Iya, ini insubordinasi. Insubordinasi soal definisi hukumnya bisa makar ya saya enggak tahu, saya enggak ahli hukum. Bisa jadi begitu, ini insubordinasi dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Menurut Cak Imin, Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara harus dilindungi kewibawaan dan privasinya. Ia juga menilai penyadapan dapat menimbulkan dampak buruk apabila komunikasi pribadi yang diperoleh dipotong-potong dan disebarluaskan.
“Karena itu, sekali lagi, PKB memberikan apresiasi pertama kepada Pak Presiden yang sekarang terjaga supaya semua nanti ke depan, presiden adalah pemimpin tertinggi yang tidak boleh diotak-atik kewibawaannya, apalagi disadap,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan alat penyadapan maupun kemampuan teknologi tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menggunakannya. Menurutnya, penggunaan alat tersebut harus tetap berlandaskan aturan dan kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Sekuat-kuatnya Anda punya alat, sehebat-hebatnya Anda punya alat, tapi kalau kewenangan itu bukan punya hak Anda secara undang-undang, maka jangan Anda gunakan,” ujarnya.
Cak Imin menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme kerja aparat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Apresiasi KapolriCak Imin turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dinilai bergerak cepat menangani kasus penyadapan. Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memperbaiki profesionalisme dan melindungi pemimpin negara.
“Ya, saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri ya yang bertindak cepat, tegas, efektif, melindungi kepala negara. Termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kita terima kasih. Ini prestasi yang luar biasa,” tutur Cak Imin.
Ia juga menyebut Kapolri telah berkontribusi menjaga marwah Presiden melalui penanganan kasus tersebut. Menurutnya, profesionalisme aparat diperlukan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
“Tapi salut untuk Kapolri, hormat untuk Kapolri, kerjanya luar biasa, Kapolri menyelamatkan marwah pemimpin kita,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan PKB mendorong pembentukan RUU Penyadapan, Cak Imin menyebut aturan mengenai penyadapan sebenarnya sudah tersedia. Ia menilai hal terpenting adalah kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada sebetulnya, aturannya sudah ada, jangan dilanggar, gitu aja,” pungkasnya.





