Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Kali ini sidang dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Pagi hingga sore tadi, Jokowi menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo.Sidang pertama Jokowi berlangsung sekira pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Advertisement
Sementara sidang kedua mulai sekitar pukul 17.20 WIB. Sidang sempat skorsing untuk istirahat break salat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB.
"Sehat ya? Masih bisa memberikan keterangan?" tanya Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
"Sehat, alhamdulillah, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Dia pun lalu mengaku tidak mengenal Tifa. Jokowi kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
"Saudara sebelumnya kenal dengan Terdakwa Tifauzia Tyassuma? Dokter Tifa, tidak kenal ya?," tanya Hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.
"Ada hubungan keluarga, pekerjaan?" tanya Hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.




