Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA -Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, tersangka baru tersebut adalah Irjen Slamet Uliandi, yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

"Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Usut Penyadapan Ilegal Presiden hingga Pengusaha, Ini Fungsi dan Tugas Tim Khusus Bentukan Kapolri
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Irjen Slamet dengan pasal KUHP dan UU ITE terkait akses illegal hingga penghapusan dokumen elektronik. Jenderal bintang dua itu terancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.

"Terhadap tersangka SU dikenakan pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 illegal akses ancaman pidana 6 tahun dan pasal 258 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 32 ayat 1 UU ITE penghapusan system informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun dan Juncto pasal 20 huruf C KUHP," kata dia.

Di sisi lain, terkait perannya dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa Irjen Slamet Uliandi menyetujui permintaan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan yang diajukan tersangka lainnya yakni Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri dimana yang bersangkutan per nah menjabat sebagai kabag monitoring Bareskrim dari tahun 2010-2019. Sampai dengan saat ini Kabagmon tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU. Awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan terhadap SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata dia.

Sementara itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Irjen Slamet Uliandi. Hal ini karena jenderal bintang dua tersebut masih menjalani pengobatan setelah mengalami stroke.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," kata dia.

Baca Juga :
Nasib Terbaru Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Dicopot dari KSP hingga Terancam Hukuman Berat
Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Bagaimana Dampaknya ke Iklim Investasi RI?
Tak Hanya Bocorkan Markas Operasi Penyadapan Presiden, Bareskrim Juga Paparkan Kontruksinya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PP Polri Puji Keberanian Kapolri Tindak Tegas Kasus Penyadapan Presiden
• 10 jam laludetik.com
thumb
Menakar Ketahanan Energi dan Stabilitas Harga BBM Terhadap Daya Beli Warga
• 55 menit lalukatadata.co.id
thumb
Namanya Masuk Daftar Penyadapan Jenderal Listyo Cs, Hercules: Aku Makin Hebat Saja
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Pedagang Singkong Ditangkap Polisi, Berawal dari Aksi Gowes Pekalongan-Jakarta Demi Ikut Demo, Begini Nasibnya Sekarang
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Airlangga Buka Suara soal Sulitnya Cari Kerja di Sektor Formal meski Ekonomi Tumbuh
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.