Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku marah karena kedua orang tuanya disebut dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Usai menjalani sidatonya sebagai saksi, Jokowi mengatakan telah mengikuti persidangan sejak pukul 09.00 hingga sekitar 22.30 WIB. Dia juga menyebut telah menunjukkan empat ijazahnya, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Advertisement
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah yakni ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama,” ujar Jokowi usai sidang, Kamis (5/11/2026).
Jokowi menyerahkan penilaian atas bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim. Dia berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik. Dia mengatakan masih menunggu putusan pengadilan.
“Ini kan belum pada tahapan nanti keputusan pengadilan. Jadi kita menunggu, sabar menunggu dulu,” kata dia.
Dia kemudian mengungkapkan rasa tersinggung dan marah karena orang tuanya disebut dalam persidangan. Jokowi mengatakan ayah dan ibunya telah merawat dan menyekolahkannya sejak kecil.
“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu. Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?” tutur dia.




