Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
SU diketahui memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dalam perkara yang tengah ditangani penyidik tersebut.
SU Diduga Terlibat Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data ElektronikKasus yang menjerat SU berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan SU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keterlibatan SU menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri dan diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Bareskrim Belum Tahan SU karena Kondisi Kesehatan PascastrukMeski telah menyandang status tersangka, penyidik Bareskrim Polri belum dapat melakukan penahanan terhadap SU karena alasan kesehatan.
SU dilaporkan sedang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi pascastruk sehingga penahanan terhadapnya belum dapat dilaksanakan.
Kondisi kesehatan tersebut menjadi alasan SU belum menjalani penahanan meskipun status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, SU masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.




