Jakarta, VIVA - Pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung pada 5-10 November 2026.
"Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.
Petugas haji mencakup dua bidang, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dalam proses seleksinya Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi."Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jamaah," kata dia.
Syarat syarat petugas haji adalah harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat rekomendasi gubernur, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Khusus peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN), wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dari sisi kualifikasi, calon PHD harus beragama Islam. Untuk bidang Pelayanan Umum, peserta berusia 30-55 tahun dan berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan disyaratkan berusia 27-55 tahun.
Tes CAT dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 November 2026. Kemenhaj mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh tahapan dan jadwal serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar.





