Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Roy Suryo menolak seluruh keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
"Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?," tanya Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang.
Advertisement
"Menolak, menolak (keterangan saksi)," jawab Roy Suryo.
Sebab menurut dia, keterangan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang terlalu berbelit dan tidak menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan tim kuasa hukum.
"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy Suryo.
Roy Suryo juga menilai mayoritas jawaban disampaikan Jokowi sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara keliru.
"Mostly salah, Yang Mulia. Sudah, pengujian karena karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti," tutur dia.
Oleh karena itu, Roy Suryo pun menolak seluruhnya keterangan dari saksi Jokowi. Dia kemudian meminta barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi untuk kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri.
"Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.
"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?," tanya Hakim Christina.
"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.
"Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya," jelas Hakim Christina.




