Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Sidang pertama untuk terdakwa Roy Suryo berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 16.20 WIB. Setelah itu, sidang kedua untuk terdakwa dr. Tifa dimulai sekitar pukul 17.20 WIB.
Persidangan sempat diskors sekitar pukul 18.00 WIB untuk istirahat dan salat Magrib. Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saya telah menghadiri dan mengikuti sidang dari jam 09.00 pagi sampai sekarang jam 22.30 baru selesai. Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan. Kemudian juga utamanya empat ijazah SD, SMP, SMA dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa dan dari jaksa penuntut umum semuanya melihat semuanya," kata Jokowi usai sidang dr. Tifa, dikutip dari tayangan YouTube, Jumat (6/11/2026).
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Jokowi tampak berkaca-kaca ketika mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya terhadap dr. Tifa. Ia mengaku tersinggung karena kedua orang tuanya turut disinggung dalam polemik dugaan ijazah palsu tersebut. Apalagi, dr. Tifa sempat mendatangi makam mendiang ibunya pada tahun 2025 lalu.
"Jelas saya sangat tersinggung sekali, saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu," kata Jokowi.
Jokowi kemudian mengungkapkan bagaimana perjuangan kedua orang tuanya dalam membesarkan dan menyekolahkannya hingga bisa meraih posisi sebagai Presiden RI. Ia mengaku sakit hati ketika kedua orang tuanya mendapat perkataan yang dianggapnya menyakitkan.
"Karena beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang meyekolahkan saya sejak bayi kemudian dikata-katai seperti itu. Siapa yang nggak sakit," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga menyampaikan harapannya agar proses persidangan dapat berjalan dengan adil. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada majelis hakim dan memilih menunggu hingga putusan pengadilan dibacakan.





