Jakarta, tvonenews.com- Roy Suryo menyampaikan sejumlah pernyataan setelah menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Persidangan tersebut menjadi perhatian publik setelah Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi kepada majelis hakim dan pihak terdakwa.
- tangkapan layar YouTube tvOnenews
- tangkapan layar YouTube tvOnenews
Namun, Roy Suryo yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut tetap menyampaikan keberatan terhadap sejumlah hal terkait dokumen yang diperlihatkan Jokowi.
Saat jeda persidangan, Roy mengaku tertawa ketika melihat ijazah yang ditunjukkan Jokowi. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang diperlihatkan di persidangan dengan ijazah yang pernah dilihatnya di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
"Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada," kata Roy Suryo saat jeda sidang kepada wartawan di PN Jaktim.
Selain kondisi fisik dari sisi emboss ijazah Jokowi dipertanyakan, Roy juga menanyakan terkait watermark juga kondisi foto.
"kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, memang ada foto kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru. Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul," katanya.
Selain kondisi fisik dokumen, Roy juga menyoroti bagian watermark pada ijazah yang ditunjukkan dalam persidangan. Menurut dia, terdapat perbedaan tampilan watermark dibandingkan dokumen yang pernah diperiksanya sebelumnya.
Dalam persidangan, Roy juga menyatakan menolak keterangan Jokowi sebagai saksi. Ia menilai sejumlah jawaban yang disampaikan belum menjawab pertanyaan yang diajukan pihaknya.




