Kasus Penyadapan Presiden, Mahfud MD Desak Suyudi Bersihkan Polri dari Unsur Solo

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Kasus Penyadapan Presiden, Mahfud MD Desak Suyudi Bersihkan Polri dari Unsur SoloNasional | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 07:43

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk membersihkan Polri dari unsur Listyo dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo," kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, Jumat (6/11/2026).

“Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo), katanya pengaruh itu kan. Pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia,” sambungnya.

Mahfud meyakini, kasus dugaan penyadapan ini menjadi momentum bagi Polri untuk kembali menjalankan tugas secara profesional dan mengabdi kepada negara.

Baca Juga:Polisi Geledah Rutan Depok Buntut Napi Pesta Narkoba

“Saya yakin, ini waktunya bagi Polri untuk bersih-bersih, untuk profesional, untuk negara. Silakan. Karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan Polri, itu sudah bagus,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server *Lawful Interception Management System* (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga dilakukan terhadap sejumlah elite partai politik, aktivis, hingga media.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Api Lahap Pabrik Kipas Angin di Tangerang
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Propam Periksa Kasatnarkoba Polresta Karawang karena Lepas Pengedar Obat Keras yang Diciduk BNN
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga soal Ekonomi RI Tumbuh 5,47%: Fundamental Kuat, Arahan Presiden Tepat
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cak Imin Geram Listyo Dkk Sadap Presiden-Tokoh Politik: Saya Termasuk Disadap, Kurang Ajar
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Cek Kesiapan Pelabuhan Merak-Bakauheni Jelang Nataru 2027
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.