Tim kuasa hukum Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jatah waktu hingga delapan jam untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Permintaan tersebut disampaikan saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Baca Juga: Hakim Berkali-kali Larang Jokowi Pamer Ijazah ke Publik, Ending di Ruang Sidang Justru Bikin Heboh
Kuasa hukum Dokter Tifa awalnya meminta agar majelis hakim tidak membatasi durasi pemeriksaan terhadap Jokowi. Mereka menginginkan kesempatan bertanya dengan waktu yang sama seperti yang diberikan dalam pemeriksaan pada sidang sebelumnya.
"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo," jar salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, dikutip Jumat (6/11).
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati menegaskan bahwa pihak pembela akan memperoleh alokasi waktu yang setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," kata Christina.
Meski demikian, pihak Dokter Tifa tetap mengajukan permintaan waktu yang cukup panjang untuk menggali keterangan Jokowi sebagai saksi. Mereka secara khusus mengusulkan durasi pemeriksaan selama delapan jam.
"Dengan demikian kami minta waktu sekitar delapan jam ya," kata kuasa hukum.
Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh hakim. Christina kemudian menanyakan kepada jaksa mengenai durasi maksimal yang dibutuhkan untuk memeriksa Jokowi.
JPU pun mengusulkan agar waktu pemeriksaan dibatasi selama dua jam.
"Mohon izin kami maksimal 2 jam, Majelis," kata jaksa.
Setelah mendengar usulan tersebut, Christina memutuskan bahwa masing-masing pihak, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Dokter Tifa, memperoleh waktu dua jam untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi.
"2 jam ya, nanti yang sama diberikan kepada tim advokat ya dengan terdakwa," kata Christina.
Baca Juga: 'Yang Menuduh yang Membuktikan!', Kalimat Menohok Jokowi Saat Dicecar Refly Harun Soal Ijazah Asli
Mendengar keputusan itu, pihak kuasa hukum Dokter Tifa kembali menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan permintaan mereka.
"Kami meminta keadilan," kata kuasa hukum.
Menanggapi pernyataan tersebut, Christina menyebut permintaan itu akan dicatat oleh majelis hakim.
"Nanti kami catat. Iya, nanti kami catat," jawab hakim.





