JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pihak meminta Mahkamah Agung untuk segera memberi penjelasan secara utuh dan lengkap mengenai putusan kasasi yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan tersebut penting agar tidak memicu spekulasi mengenai apa yang terjadi di balik terbitnya putusan tersebut dan apa isi putusannya.
“Salinan putusan harus segera dikeluarkan karena begitu putusan diucapkan harusnya salinan putusan harus dapat diakses mudah oleh masyarakat. Ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik,” kata pengajar tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan FG Wardhana, saat dihubungi Kamis (5/11/2026).
Selain itu, MA perlu menjelaskan kepada publik mengenai konteks dan arah putusan mengingat Gibran adalah wakil presiden. Dengan demikian, proses-proses ketatanegaraan berikutnya harus diselesaikan secara ketatengaraan pula. Misalnya, jika harus ada pemberhentian wapres apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Proses tersebut harus dilakukan melalui DPR di mana lembaga tersebut akan menjadikan putusan MA sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut proses pemberhentian. “Membiarkan salinan putusan tidak dapat diakses atau tidak dapat diberikan segera, berpengaruh pada naiknya eskalasi politik serta simpang siur tindak lanjut pasca putusan,” kata Allan.
Guru besar hukum tata negara sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana juga mengingatkan pentingnya MA untuk segera membuka dokumen salinan putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026.
“Kita minta MA supaya segera menerbitkan putusan. Jangan sampai nanti timbul syak wasangka karena waktu yang tertunda ini menimbulkan kekhawatiran antara amar putusan dan pertimbangannya. Tentu seharusnya pertimbangannya konsisten dengan amar. Kan kita punya beberapa putusan yang aneh, amarnya tidak sejalan dengan pertimbangan putusannya,” ujarnya.
Pada 30 September 2026, publik dikejutkan dengan terbitnya putusan kasasi MA yang dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Yulius dengan hakim anggota Mahftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Amar putusannya, MA membatalkan putusan judex factie (PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta) yang tidak menerima gugatan yang diajukan Subhan atas keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam petikan amar yang beredar, MA mengadili sendiri gugatan tersebut dan mengabulkan seluruhnya. Berdasarkan dokumen gugatan di PTUN, Subhan meminta hakim untuk menyatakan tidak sah dan membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran. Ia juga meminta pengadilan memerintahkan Kemendikbud untuk mencabut Suket tersebut.
Mengacu pada data status perkara 742 K/TUN/2026, perkara tersebut diputus dalam waktu sehari. Berkas perkara didistribusikan ke majelis hakim pada 30 Oktober 2026 dan langsung diputus pada hari yang sama. Perkara itu diterima di Kepaniteraan MA pada 23 September 2026 dan diregister pada 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto pekan lalu berjanji akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut pada Senin (2/11/2026). Undangan konferensi pers pun sudah disebarkan oleh Humas MA. Namun, kurang lebih sejam sebelum acara dimulai, MA membatalkan agenda keterangan pers yang sudah dijadwalkan. Alasannya, Humas MA belum menerima bahan terkait putusan tersebut untuk diumumkan ke publik.
Hingga Kamis (5/11/2026), belum ada kabar kapan penjelasan mengenai putusan kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran kapan akan dilakukan. Saat juru bicara MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA Yanto dikonfirmasi, ia meminta Kompas untuk bertanya langsung kepada Plt Panitera MA Sudharmawatiningsih yang saat ini juga selaku hakim agung.





