Listyo Sigit cs Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Penyadapan Prabowo

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Perwira tinggi (pati) yang terlibat dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani proses sidang etik.

Listyo Sigit cs Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Polri menyatakan bahwa perwira tinggi (pati) yang terlibat dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani proses sidang etik. 

"Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/11/2026). 

Meski begitu, Trunoyudo belum bisa memastikan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. 

Terbaru, Polri menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan. 

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan. 

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Keempat tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(kunthi fahmar sandy) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panglima TNI pimpin pemakaman Dudi, prajurit gugur saat misi karhutla
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Persib Lolos 16 Besar ACL 2, Ferry Paulus: Bukti Sepak Bola Indonesia Sudah Jauh Meningkat
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Kreator Konten Herri Pras Minta Maaf kepada UAH dan UAS Usai Digeruduk Atlet MMA, tetapi Minta Polisi Lanjutkan Aduannya
• 56 menit laluharianfajar
thumb
Pemprov DKI & Perbasi Gaungkan Simpati Basketball Teladan Cup 2026
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.