JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan November hingga Desember 2026.
Sebelum melakukan proses verifikasi penerimaan, para pekerja diimbau untuk memeriksa pemenuhan seluruh kriteria kelayakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2026Berdasarkan ketentuan resmi dari Kemnaker, berikut kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan:
Baca Juga: Dian Sandi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Ini yang Akan Ditanyakan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Baca Juga: Link Live Streaming PSIM vs Dewa United di BRI Super League, Main Jam 15.30 WIB
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pekerja yang ingin memantau status penyaluran atau mencari informasi terbaru dapat mengakses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengacu pada kanal resmi Kemnaker dan menghindari pemberian data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi guna mencegah risiko penipuan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bsu
- kemnaker
- cair





