HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA – Aksi seorang pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMA Kristen Barana, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah mengunggah foto suasana ujian ke media sosial Threads hingga layar laptop yang menampilkan soal dan nama sekolah ikut terekam.
Pengawas bernama Nurmiati tersebut diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari SMAN 1 Toraja Utara yang mendapat tugas mengawasi pelaksanaan TKA di SMA Kristen Barana, Kecamatan Tikala.
Persoalan ini kemudian memicu perhatian pihak sekolah hingga digelar pertemuan khusus di aula SMA Kristen Barana pada Jumat (6/11/2026) pagi untuk membahas kronologi dan dampak dari unggahan tersebut.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa Nurmiati mengambil foto ketika pelaksanaan TKA sedang berlangsung, sementara gambar yang dihasilkan turut memperlihatkan layar laptop berisi soal ujian serta identitas SMA Kristen Barana.
Foto tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial Threads milik yang bersangkutan sehingga memunculkan polemik terkait kepatuhan terhadap ketentuan pengawasan ujian.
Pihak SMA Kristen Barana juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan telah mengirimkan surat kepada sekolah terkait persoalan tersebut dan menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan TKA.
Di hadapan peserta pertemuan, Nurmiati telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan yang dilakukannya.
Namun, dalam keterangannya, Nurmiati mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang melarang pengawas mengambil foto ketika ujian berlangsung.
Permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya meredakan persoalan karena pihak sekolah dan unsur Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT) menginginkan adanya pertanggungjawaban yang lebih konkret.
Salah satu anggota YPKT, Paulus Tangke, menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permohonan maaf karena penugasan pengawas berkaitan dengan institusi sekolah yang mengirimkannya.
“Harus secara detail langkah-langkah apa, ini kan yang utus sekolah jadi bukan hanya persoalan pribadi namun sekolah,” ucapnya.
Paulus juga menyayangkan pernyataan Kepala SMAN 1 Toraja Utara, Sabaruddin Tajuddin, S.Si, yang dinilainya terkesan menganggap persoalan tersebut sebagai kejadian biasa.
“Bahkan statement bapak kepsek SMAN 1 Toraja Utara yang terkesan menurut saya, yang mengatakan hal biasa itu, namun ini bukan masalah biasa tapi bisa merambat ke hal hukum,” tuturnya.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Sekretaris Biro Hukum Gereja Toraja, Kurniawan Rante Bombang, SH, MH, yang menyebut persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Menurut Kurniawan, pihaknya masih menunggu penjelasan dan tanggapan dari Kementerian Pendidikan sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.
“Ini sudah jelas aturan, namun yang mengawas tidak menjalankan, kita tunggu jawaban dari Kementerian Pendidikan dan kami akan memikirkan matang akan melakukan upaya hukum lanjutan karena ini sudah masuk UU ITE,” jelasnya.
Selain meminta permohonan maaf secara terbuka, pihak SMA Kristen Barana juga mengharapkan adanya itikad baik dari Nurmiati maupun SMAN 1 Toraja Utara untuk memberikan penjelasan langsung kepada instansi terkait.
Pihak pengawas dan sekolah asalnya diharapkan dapat mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kementerian Pendidikan guna memaparkan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat dilihat secara objektif, sekaligus memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penugasan pengawas TKA.
Pihak SMA Kristen Barana menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindakan individu pengawas dan bukan kesalahan penyelenggara ujian di sekolah mereka.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah unggahan foto tersebut viral dan memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk isu dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA di SMA Kristen Barana.
Karena itu, pihak sekolah berharap persoalan ini segera mendapatkan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi tudingan yang merugikan nama baik lembaga pendidikan maupun peserta didik yang mengikuti ujian. (edy)





