Muhammadiyah Resmi Luncurkan ChatHPT, AI untuk Cari Jawaban Persoalan Agama dan Fatwa

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan platform kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bernama ChatHPT. Platform ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, memahami putusan, serta menelusuri fatwa keagamaan yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Peluncuran ChatHPT berlangsung dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan kehadiran platform tersebut merupakan salah satu bentuk pembaruan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk kepentingan keagamaan.

Menurut Haedar, ChatHPT dapat membantu masyarakat memperoleh berbagai rujukan mengenai keputusan, pemikiran, dan pandangan keagamaan Muhammadiyah. Platform ini juga diharapkan dapat mempermudah generasi muda dalam memahami ajaran agama di tengah perkembangan teknologi.

Haedar menyebut respons internal terhadap kehadiran ChatHPT cukup positif. Ia menilai inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Majelis Tarjih menghadirkan informasi keagamaan yang lebih mudah diakses masyarakat.

Meski menggunakan teknologi kecerdasan buatan, Muhammadiyah menegaskan ChatHPT bukanlah mufti digital yang memiliki kewenangan menetapkan hukum atau mengeluarkan fatwa baru.

Platform ini berfungsi sebagai asisten digital untuk membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah diterbitkan Majelis Tarjih.

Dalam operasionalnya, ChatHPT menggunakan teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi tersebut memungkinkan sistem mencari informasi dari kumpulan dokumen resmi yang telah diindeks sebelum menyusun jawaban.

Setiap jawaban yang diberikan dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju dokumen asli sebagai sumber rujukan. Dengan demikian, pengguna dapat memeriksa kembali dasar informasi yang disampaikan oleh sistem.

Baca Juga: Dokter Tifa Bakal Adukan Dugaan Penyalahgunaan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi ke Kapolri Baru

ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber untuk menjaga ketepatan informasi. Putusan Musyawarah Nasional (Munas) atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menjadi rujukan utama, disusul fatwa resmi, kemudian rubrik tanya jawab agama.

Masyarakat yang ingin mencoba layanan ini dapat mengakses platform melalui laman hpt.muhammadiyah.or.id.

Pengguna terlebih dahulu diminta melakukan pendaftaran sebelum dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia. Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan seputar persoalan keagamaan dan memperoleh jawaban berdasarkan dokumen resmi Muhammadiyah.

Kehadiran ChatHPT diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap khazanah keilmuan Majelis Tarjih sekaligus menjadi sarana pembelajaran agama yang lebih praktis di era digital.

Namun, untuk persoalan keagamaan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, masyarakat tetap diarahkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau ulama yang memiliki kewenangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Terdakwa Pembunuh Nus Kei Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Minta Dalang Diusut
• 4 menit laluokezone.com
thumb
Menperin Buka Suara soal Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Reaksi Erick Thohir usai Laga Timnas Indonesia Vs Yordania Batal, Akui Agenda Garuda di FIFA Matchday November Limbung
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Rencana Dedi Mulyadi Kuliahkan 1.000 Anak Miskin Jabar untuk Kuliah di ITB, ini Skema Beasiswanya
• 22 jam lalugrid.id
thumb
DPR Dukung Larangan Vape bagi Anggota Polri, Gus Falah Minta Seluruh Lembaga Negara Terapkan Kebijakan Serupa
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.